![]() |
| Foto: Muh. Sigit Nurcahyo |
Guna menjembatani dua pihak yang berkepentingan, maka diadakan mediasi pada hari Jumat, 19 Juni 2026 pukul 13.00 WIB di ruang Bamuskal Kantor Kalurahan Pendowoharjo Sewon. Hadir juga pada kegiatan tersebut antara lain Ketua RT 04, Lurah Pendowoharjo dan perangkat lain. Salah satu hasil pertemuan tersebut akan diadakan kunjungan ke kandang modern.
Namun upaya tersebut ternyata belum cukup bagi warga yang menolak tersebut. Berjuang sendiri, yang bersangkutan melaporkan keberatannya ke dinas terkait hingga ke Bupati Bantul. Hingga akhirnya, satpol PP Kabupaten Bantul melakukan peninjauan ke lokasi di kampung Ngentak RT 04. Salah satu rekomendasi sidak tersebut adalah himbauan untuk melalukan mediasi lagi bersama warga kampung. Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, diadakah musyawarah yang dilaksanakan pada hari Sabtu 27 Juni 2026 pukul 19.30 WIB di rumah Bpk. Muhammad Sigit Nurcahyo. Selain dihadiri kedua belah pihak berkepentingan, turut diundang adalah seluruh pengurus kampung RT 04, tokoh masyarakat, warga sekitar kandang dan Dukuh Dagen. Hasil diskusi malam itu antara lain sebagai berikut :
1. Proses Komunikasi dan Izin
Rencana pembangunan kandang domba ini sebenarnya telah disampaikan kepada warga dalam pertemuan rutin (Selaso Kliwon). Karena pada awalnya tidak ada tanggapan atau protes dari warga selama beberapa kali pertemuan, hal tersebut dianggap sebagai bentuk persetujuan secara psikologis oleh pihak pengembang. Selain itu, secara regulasi, jarak kandang tersebut yang berkisar antara 20 hingga 25 meter dari rumah warga diklaim sudah memenuhi aturan yang berlaku untuk skala
pembangunan tersebut.2. Masalah Drainase dan Aliran Air
Salah satu kekhawatiran utama yang muncul adalah terkait saluran air (kalen) yang mungkin tersumbat selama proses pembangunan. Pak Erlangga berkomitmen untuk memasang pipa pralon sementara agar aliran air tidak terganggu saat pengangkutan material. Di masa mendatang, ia berencana membangun jembatan permanen agar air tetap dapat mengalir dengan lancar setelah kandang mulai beroperasi.
3. Kekhawatiran Kesehatan dan Lingkungan
Terdapat diskusi mengenai dampak kesehatan antara bau kandang dan polusi lainnya. Pak Amos menyatakan kekhawatirannya terhadap bau dan dampak kesehatan bagi keluarganya. Namun, muncul pandangan lain yang menyebutkan bahwa asap dari pembakaran jerami (damen) sebenarnya bisa lebih berbahaya bagi kesehatan paru-paru dibandingkan bau kandang, sehingga warga diminta untuk melihat permasalahan ini secara lebih luas dan proporsional.
4. Kesepakatan dan Evaluasi Berjalan
Peserta rapat menyarankan agar proyek ini tetap berjalan terlebih dahulu sebagai tahap awal. Jika setelah beroperasi muncul dampak negatif yang merugikan, warga dipersilakan untuk mengajukan protes kembali. Hal ini bertujuan agar dilakukan evaluasi berkala guna mencari kesepakatan baru yang lebih baik bagi semua pihak.
5. Penyelesaian Melalui Jalur Hukum
Jika terjadi silang pendapat yang tidak menemui titik temu melalui musyawarah dan mediasi warga, disarankan untuk menempuh jalur hukum. Langkah ini dianggap sebagai solusi akhir yang adil dan transparan jika salah satu pihak tetap merasa dirugikan oleh keputusan kelompok.
![]() |
| Foto: Heru Sudjanto |
Hadir sekaligus tanda-tangan pada malam itu :
- Hartadi
- Ponimin
- Sudiro
- Eko Sudaryanto
- Muh. Sigit Nurcahyo
- Heru Sudjanto
- Muh. Khairil Anwar
- Abdul Rokhimin
- Agus Pranoto
- Bagus Satria W
- Hardianto
- Henry Wirawan
- Marwanto
- Muhammad Saiful
- Murjono
- Mustijo
- Parjiyono
- Parno
- Robet
- Rudi Santosa
- Supi Hartono
- Supriyadi
- Wahuda
- Yulianto
- Amos Nainggolan
- Andreas Purwoko
- Kardiono
- Sunardi
- Koko
- Erlangga Adi Nugroho


Tidak ada komentar:
Posting Komentar