27 Juni 2026

Mediasi Rencana Pendirian Kandang

Foto: Muh. Sigit Nurcahyo
 Terdapat dinamika rencana pendirian kandang kambing di kampung Ngentak RT 04 oleh Bpk. Erlangga Adi Nugroho. Meski sudah melalui sosialisasi saat pertemuan warga, ternyata ada salah seorang warga Ngentak yang keberatan. Tanggal 6 Juni 2026, melalui group WA kampung, warga tersebut mengungkapkan alasannya, bahwa bau yang akan ditimbulkan mengganggu lingkungan sekitar. 

Guna menjembatani dua pihak yang berkepentingan, maka diadakan mediasi pada hari Jumat, 19 Juni 2026 pukul 13.00 WIB di ruang Bamuskal Kantor Kalurahan Pendowoharjo Sewon. Hadir juga pada kegiatan tersebut antara lain Ketua RT 04, Lurah Pendowoharjo dan perangkat lain. Salah satu hasil pertemuan tersebut akan diadakan kunjungan ke kandang modern. 

Namun upaya tersebut ternyata belum cukup bagi warga yang menolak tersebut. Berjuang sendiri, yang bersangkutan melaporkan keberatannya ke dinas terkait hingga ke Bupati Bantul. Hingga akhirnya, satpol PP Kabupaten Bantul melakukan peninjauan ke lokasi di kampung Ngentak RT 04. Salah satu rekomendasi sidak tersebut adalah himbauan untuk melalukan mediasi lagi bersama warga kampung. Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, diadakah musyawarah yang dilaksanakan pada hari Sabtu 27 Juni 2026 pukul 19.30 WIB di rumah Bpk. Muhammad Sigit Nurcahyo. Selain dihadiri kedua belah pihak berkepentingan, turut diundang adalah seluruh pengurus kampung RT 04, tokoh masyarakat, warga sekitar kandang dan Dukuh Dagen. Hasil diskusi malam itu antara lain sebagai berikut :

1. Proses Komunikasi dan Izin

Rencana pembangunan kandang domba ini sebenarnya telah disampaikan kepada warga dalam pertemuan rutin (Selaso Kliwon). Karena pada awalnya tidak ada tanggapan atau protes dari warga selama beberapa kali pertemuan, hal tersebut dianggap sebagai bentuk persetujuan secara psikologis oleh pihak pengembang. Selain itu, secara regulasi, jarak kandang tersebut yang berkisar antara 20 hingga 25 meter dari rumah warga diklaim sudah memenuhi aturan yang berlaku untuk skala

pembangunan tersebut.

2. Masalah Drainase dan Aliran Air

Salah satu kekhawatiran utama yang muncul adalah terkait saluran air (kalen) yang mungkin tersumbat selama proses pembangunan. Pak Erlangga berkomitmen untuk memasang pipa pralon sementara agar aliran air tidak terganggu saat pengangkutan material. Di masa mendatang, ia berencana membangun jembatan permanen agar air tetap dapat mengalir dengan lancar setelah kandang mulai beroperasi.

3. Kekhawatiran Kesehatan dan Lingkungan

Terdapat diskusi mengenai dampak kesehatan antara bau kandang dan polusi lainnya. Pak Amos menyatakan kekhawatirannya terhadap bau dan dampak kesehatan bagi keluarganya. Namun, muncul pandangan lain yang menyebutkan bahwa asap dari pembakaran jerami (damen) sebenarnya bisa lebih berbahaya bagi kesehatan paru-paru dibandingkan bau kandang, sehingga warga diminta untuk melihat permasalahan ini secara lebih luas dan proporsional.

4. Kesepakatan dan Evaluasi Berjalan

Peserta rapat menyarankan agar proyek ini tetap berjalan terlebih dahulu sebagai tahap awal. Jika setelah beroperasi muncul dampak negatif yang merugikan, warga dipersilakan untuk mengajukan protes kembali. Hal ini bertujuan agar dilakukan evaluasi berkala guna mencari kesepakatan baru yang lebih baik bagi semua pihak.

5. Penyelesaian Melalui Jalur Hukum

Jika terjadi silang pendapat yang tidak menemui titik temu melalui musyawarah dan mediasi warga, disarankan untuk menempuh jalur hukum. Langkah ini dianggap sebagai solusi akhir yang adil dan transparan jika salah satu pihak tetap merasa dirugikan oleh keputusan kelompok.

Foto: Heru Sudjanto
Keputusan akhir, kedua belah pihak melakukan kesepakatan secara tertulis hitam atas putih, disaksikan oleh yang hadir malam itu. Namun disayangkan, warga yang keberatan tidak berkenan menandatangani lembar kesepakatan tersebut. 

Hadir sekaligus tanda-tangan pada malam itu :

  1. Hartadi
  2. Ponimin
  3. Sudiro
  4. Eko Sudaryanto
  5. Muh. Sigit Nurcahyo
  6. Heru Sudjanto
  7. Muh. Khairil Anwar
  8. Abdul Rokhimin
  9. Agus Pranoto
  10. Bagus Satria W
  11. Hardianto
  12. Henry Wirawan
  13. Marwanto
  14. Muhammad Saiful
  15. Murjono
  16. Mustijo
  17. Parjiyono
  18. Parno
  19. Robet
  20. Rudi Santosa
  21. Supi Hartono
  22. Supriyadi
  23. Wahuda
  24. Yulianto
  25. Amos Nainggolan
  26. Andreas Purwoko
  27. Kardiono
  28. Sunardi
  29. Koko
  30. Erlangga Adi Nugroho

Tidak ada komentar:

Posting Komentar