Edisi ke-6 pengajian Sabilul Huda kembali menjumpai jamaah Ngentak dan Dolikan. Dilaksanakan pada hari Ahad, 6 September 2026 pukul 19.45 WIB. Selaku tuan rumah kali ini adalah Bpk. Pono di Dolikan, meskipun bertempat di mushola Al-Ikhlas.
![]() |
| Foto: Heru Sudjanto |
Selaku guru ngaji malam itu adalah Bpk. Muhammad Thoha dari Santan. Beliau memberikan penjelasan Hadis ke-30 dari Kitab Arba'in Nawawi. Secara lebih rinci, pak Thoha menyampaikan hal-hal berikut:
- Menjalankan Kewajiban (Fardhu): Allah SWT telah menetapkan perkara-perkara fardhu (seperti salat lima waktu, puasa, zakat, dan haji) yang wajib dijalankan. Jamaah diingatkan untuk tidak meremehkan atau menunda kewajiban agama demi urusan duniawi. Mengerjakan salat di awal waktu mendatangkan ridha Allah, di pertengahan waktu mendapat rahmat-Nya, dan di akhir waktu mendapat ampunan walau dengan kualitas paling rendah.
- Menaati Batasan Hukum (Hudud): Allah memberikan batasan-batasan hukum yang tidak boleh dilanggar. Setiap aktivitas dan profesi memiliki batasannya, contohnya pedagang dilarang mengurangi timbangan dan pegawai dilarang korupsi. Setiap tindakan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah.
- Menjauhi Perkara Haram: Barang atau perbuatan yang sudah jelas diharamkan oleh agama harus dijauhi, seperti larangan memakan bangkai (kecuali bangkai ikan dan belalang yang dihalalkan).
- Rahmat Allah dalam Perkara yang Tidak Dijelaskan: Perkara yang tidak disebutkan secara rinci oleh Allah bukanlah karena Allah lupa, melainkan bentuk rahmat dan kasih sayang-Nya. Perbedaan pendapat (ikhtilaf) di antara para ulama/fuqaha dalam menetapkan hukum perihal tersebut merupakan rahmat. Manusia juga dianjurkan untuk tidak memperdebatkan hal-hal di luar jangkauan akal atau kewenangannya.
- Hikmah Balasan di Akhirat: Jamaah diingatkan bahwa manusia sering kali gampang berbuat maksiat atau menunda taat karena balasan pahala dan siksaan belum diperlihatkan secara langsung di dunia.
Di penghujung acara, Bpk. Rudi Santosa menyampaikan beberapa hal berikut :
- Penggalangan dana untuk pembuatan kanopi masjid Al-Hidayah Bakalan bisa dikumpulkan kepada Bpk. Abdul Rokhimin
- Perolehan infak malam itu sebesar Rp. 160.000,00
- Undian arisan yang mendapatkan Bpk. Nahrowi di Ngentak

Tidak ada komentar:
Posting Komentar