Dalam rangka sosialisasi kerja bakti massal pengerasan jalan corblock kampung Ngentak sisi timur, diadakan rembug warga pada hari Jumat, 8 Januari 2010. Pertemuan dilaksanakan di poskamling pukul 20.00-21.30 WIB.
Hasil pertemuan :
- Warga yang tidak hadir sama sekali saat kerja bakti massal, dikenakan denda sebesar Rp. 40.000,-
- Warga yang hadir setengah hari saat kerja bakti massal, dikenakan denda sebesar Rp. 20.000,-
- Warga yang tidak hadir saat kerja bakti massal karena sakit, harus menunjukkan surat keterangan sakit dari dokter/puskesmas, dan yang bersangkutan tidak dikenakan denda
- Warga yang sudah udzur dibebaskan dari kegiatan kerja bakti massal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar