Berdasarkan rapat pengurus kampung Ngentak RT 04 dan tokoh masyarakat hari Selasa, 22 Juni 2021 pukul 19.30 WIB bertempat di rumah Bpk. Kardiono (Ketua RT 04) :
Peraturan tentang Kependudukan, Keuangan dan Perijinan di wilayah Kampung Ngentak RT 04Memutuskan dan menyepakati :
1. Aturan terkait proses perijinan pembangunan rumah tinggal warga baru yang domisilinya berasal dari luar wilayah kampung Ngentak, warga yang tinggal di kost-kostan, dan prosedur pemakaman warga yang memiliki KTP di luar kampung Ngentak
2. Ada beberapa klasifikasi terkait proses perijinan pembangunan rumah tinggal bagi warga baru yang diwajibkan untuk memberikan kas kampung, yakni :
- Warga pendatang luar KTP Ngentak yang membeli tanah di wilayah Ngentak dengan batasan minimal Rp. 2.000.000,00
- Warga KTP luar Ngentak bukan domisili di kampung Ngentak akan tetapi punya warisan di Ngentak dengan batas minimal Rp. 500.000,00
- Jika ada pengembang perumahan atau kost-kostan diwajibkan dengan batas minimal Rp. 2.000.000,00
3. Bagi warga yang berKTP asli Ngentak yang ingin membangun rumah tinggal dimohon untuk mengisi kas RT secara suka rela
4. Bagi warga yang tinggal di kost-kostan atau kontrak rumah di wilayah Ngentak diharapkan untuk tertib administrasi dengan cara mengumpulkan fotocopy KTP dan KK kepada Ketua RT dan diminta untuk berperan aktif dalam setiap kegiatan di kampung Ngentak
5. Bagi warga yang berasal dari luar Ngentak dan tidak bertempat tinggal di kampung Ngentak, kaitan proses pemakamannya tidak diperbolehkan di kampung Ngentak, perkecualian untuk makam Jangkang, dikarenakan makam tersebut karena kronologis sejarahnya berasal dari tanah wakaf dari keluarga alm H. Muhadi