28 September 2021

Pernikahan Marwanto dan Mei Ardi Astuti

 Suatu kebahagian tersendiri, setelah menanti sang pujaan hati, tibalah saatnya melangsungkan pernikahan. Mas Marwanto, putera almarhum Bapak Jumat, mengucapkan akad nikah kepada mbak Mei Ardi Astuti, puteri almarhum Bapak Sudirjo. Ijab kabul dilaksanakan di KUA Kapanewon Sewon pada hari Selasa 28 September 2021 pukul 10.00 WIB.

Teriring doa, semoga menjadi keluarga sakinah ma waddah wa rahmah. Aamiin.....

02 Agustus 2021

Muhammad Kenzie Luberizky

Rasa bahagia tengah dirasakan Bpk. Hardianto dan Ibu Fina. Hari Jumat, 30 Juli 2021 lahir buah hati kedua mereka. Bayi laki-laki lucu tersebut diberi nama Muhammad Kenzie Luberizky. 

Semoga Allah SWT menjadikannya anak yang sholeh, berbakti kepada orang tua dan berguna bagi agama dan bangsa. Juga memampukan kedua orangtuanya dalam mendidik dan mengawalnya. Aamiin....

15 Juli 2021

Pernikahan Rizki dan Olga

Foto : Facebook

Di tengah masa pandemi Covid 19, kebahagiaan yang luar biasa dirasakan salah satu warga Ngentak. Putera ketiga pasangan bapak Sugiyono dan ibu Sri Sudarti yakni mas Rizki Trio Vernanda, SE, MM melangsungkan pernikahan. Mas Rizki mempersunting mbak Denada Olga Audina, SE puteri bapak Prastowo Jati Warono dan ibu Prastiwi Rihat Wanti. Mbak Olga adalah warga Prancak Weden RT 04 Panggungharjo Sewon Bantul. 

Akad nikah kedua mempelai dilaksanakan pada hari Kamis, 15 Juli 2021 pukul 09.00 WIB di Hotel Grand Ambarukmo Yogyakarta. Semoga Allah SWT memberikan barokah dan menghimpun kedua mempelai dalam kebaikan dan menjadi keluarga sakinah mawaddah warrohman. Aamiin.....

22 Juni 2021

Peraturan Kampung Ngentak RT 04


Berdasarkan rapat pengurus kampung Ngentak RT 04 dan tokoh masyarakat hari Selasa, 22 Juni 2021 pukul 19.30 WIB bertempat di rumah Bpk. Kardiono (Ketua RT 04) :

Peraturan tentang Kependudukan, Keuangan dan Perijinan di wilayah Kampung Ngentak RT 04

Memutuskan dan menyepakati :
1. Aturan terkait proses perijinan pembangunan rumah tinggal warga baru yang domisilinya berasal dari luar wilayah kampung Ngentak, warga yang tinggal di kost-kostan, dan prosedur pemakaman warga yang memiliki KTP di luar kampung Ngentak
2. Ada beberapa klasifikasi terkait proses perijinan pembangunan rumah tinggal bagi warga baru yang diwajibkan untuk memberikan kas kampung, yakni :

  • Warga pendatang luar KTP Ngentak yang membeli tanah di wilayah Ngentak dengan batasan minimal Rp. 2.000.000,00
  • Warga KTP luar Ngentak bukan domisili di kampung Ngentak akan tetapi punya warisan di Ngentak dengan batas minimal Rp. 500.000,00
  • Jika ada pengembang perumahan atau kost-kostan diwajibkan dengan batas minimal Rp. 2.000.000,00
3. Bagi warga yang berKTP asli Ngentak yang ingin membangun rumah tinggal dimohon untuk mengisi kas RT secara suka rela
4. Bagi warga yang tinggal di kost-kostan atau kontrak rumah di wilayah Ngentak diharapkan untuk tertib administrasi dengan cara mengumpulkan fotocopy KTP dan KK kepada Ketua RT dan diminta untuk berperan aktif dalam setiap kegiatan di kampung Ngentak
5. Bagi warga yang berasal dari luar Ngentak dan tidak bertempat tinggal di kampung Ngentak, kaitan proses pemakamannya tidak diperbolehkan di kampung Ngentak, perkecualian untuk makam Jangkang, dikarenakan makam tersebut karena kronologis sejarahnya berasal dari tanah wakaf dari keluarga alm H. Muhadi
 

20 April 2021

Ariesta Aprilia Rahma

Bapak Zainul Anwar dan ibu Rohayati tengah berbahagia. Buah hati kedua telah lahir kedua. Bayi lucu berjenis kelamin perempuan ini lahir pada hari Selasa Legi, 20 April 2021. Oleh kedua orang tuanya, diberi nama Ariesta Aprilia Rahma (Lia).

Semoga kami dapat menjaga amanah yang diberikan oleh Allah SWT, dan anak kami dapat menjadi puteri yang sholehah, berbakti kepada kedua orang tua, agama, nusa dan bangsa. Amiin ya robbal 'alamiin. Demikian doa dan harapan kedua orang tua dan Selvya Ayu Wulandari (kakak)